Hingga November 2018, KKP Tangani 134 Kasus Illegal Fishing

Hingga November 2018, KKP Tangani 134 Kasus Illegal Fishing
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

"Kemudian kapal STS-50 juga telah selesai. Saat ini kami sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan. Di mana kapal STS 50 ini akan kita gunakan sebagai alat kampanye anti IUUF keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia," tambahnya.

Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner, yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, perekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).(chi/jpnn)


Saat ini kami sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News