HIPMI Mengadu ke MK
Jumat, 28 November 2008 – 19:11 WIB

HIPMI Mengadu ke MK
laba. Dari keuntungan itulah perusahaan kemudian memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitarnya. "Nah, kalau di Pasal 74 itu lain maknanya di mana semua pihak bisa minta bantuan pada perusahaan. Dengan demikian aturan ini menegaskan kalau tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan dalam menyediakan dana. Padahal banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda untuk mengembangkan ini," tukasnya.
Baca Juga:
Senada itu, kuasa hukum Kadin, HIPMI, dan IWAPI, John Pieter Nazar, menegaskan dengan pemberlakuan Pasal 74 terjadi diskriminatif. Sebab,membedakan antara perusahaan yang tunduk UU dengan yang tidak. "Seharusnya tidak hanya dikenakan terhadap perusahaan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak," kata John. (esy)
JAKARTA--Keberadaan Pasal 74 UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru