HIPMI Yakini Niat Baik Pak Jokowi Untungkan Pekerja & Pengusaha Lewat UU Cipta Kerja
"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," katanya.
Harits menambahkan, selama ini proses perizinan sangat menghambat investor. Sebab, kalangan investor yang hendak menanamkan modal mereka sering harus bertabrakan dengan banyak regulasi yang tumpah tindih.
Selain itu, pengurusan perizinan usaha sangat panjang dan mengeluarkan biaya cukup besar, sehingga berpotensi menjadi lahan korupsi dan pungutan liar.
Oleh karena itu, lanjut Harits, UU Ciptaker menyederhanakan banyak peraturan untuk mempermudah proses perizinan. Dengan demikian investor secara mudah menanamkan modal dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," ujar Harits.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Bidang Industri dan Perdagangan HIPMI Aelyn Halim melihat niat bagus Presiden Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar