Hitung Kerugian Dampak Narkoba, BNN Gandeng BPS
Kamis, 04 Juli 2013 – 19:08 WIB

Hitung Kerugian Dampak Narkoba, BNN Gandeng BPS
"Semua jenis NPS itu belum diatur secara spesifik sehingga penggunaannya tidak dapat dikenakan sanksi hukum, padahal dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi zat tersebut jauh lebih berbahaya dari ekstasi, sabu, dan kokain," kata Yappi.
Ditambahkannya, sesuai dengan Inpres No12 tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN, ia mengingatkan bahwa BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Dalam mencegah, menekan dan memberantasan narkoba, BNN tidak dapat bekerja secara individu. Diperlukan kerjasama dan kepedulian semua pihak," pungkas Yappi. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman