HKTI Minta MUI Hati-Hati
Senin, 12 Januari 2009 – 20:00 WIB

HKTI Minta MUI Hati-Hati
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gegabah dalam memutuskan fatwa haram rokok yang rencananya bakal dibahas dalam sidang Ijtima' di Padang Panjang Sumatera Barat, 24-26 Januari mendatang. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pemimpin Pusat (DPP) HKTI Djoko Djarot ketika ditanya tentang wacana haram tersebut. Disisi lain, fatwa ini haram tersebut juga akan menimbulkan komplikasi negatif yang luas, bukan hanya bagi industri rokok, buruh pabrik rokok dan petani tembakau tapi juga negara juga bakal dirugikan karena dari sisi pendapatan cukai rokok jelas akan hilang. Padahal selama ini kontribusinya terhadap APBN mencapai 57 triliun per-tahun
"Konsekuensinya berat bagi para petani tembakau, karenanya kami meminta agar MUI tidak gegabah dalam persoalan ini," kata Djoko (12/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, bila fatwa haram tersebut dikeluarkan konsekuensi sangat berat karena siapapun yang bersentuhan, apalagi memanfaatkan akan berdosa. Otomatis karena bahan baku rokok adalah tembakau maka nasib para petani tembakau bakal terancam. Padahal saat ini 27 juta orang lebih menggantungkan hidupnya dari sektor rokok dan tembakau. "Kalo dipaksakan lantas bagaimana dengan nasib mereka, apalagi ditengah situasi krisis dunia seperti ini?," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gegabah dalam memutuskan fatwa haram rokok yang
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman