HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan

"Kami takut ke depan ketika salah satu anggota Kejaksaan atau Kejaksaan Agung diduga melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya, lalu Kejaksaan Agung tidak memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan, dan penangkapan," tegasnya.
Agus mengungkapkan HMI cabang Jakarta Selatan harus mampu menjalankan perannya dalam mengawal UU Kejaksaan tersebut.
"Terkhusus pada pasal-pasal yang kontroversial," tuturnya
Terpisah Ketua Bidang Hukum PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menegaskan kader HMI harus menjadi garda terdepan mengambil langkah konkret untuk mengawal UU tersebut.
"Seperti judicial review, aksi massa, mau pun advokasi dengan menggunakan berbagai instrumen organisasi," kata Ridwan.
Rifyan mengatakan pihaknya siap juga mengkritisi setiap produk UU yang kontroversial termasuk UU Kejaksaan ini.
Sekadar informasi, HMI cabang Jakarta Selatan menyelenggarakan diskusi publik yang bertemakan "UU KEJAKSAAN: Antara Kspentonhan dan Keadilan" di Cafe Jakarta Connection, Kalibata Jakarta Selatan.
Diskusi publik ini melibatkan seluruh kader HMI seluruh cabang Jakarta Selatan dan masyarakat umum, dengan narasumber yakni, pakar hukum tata negara Hamrin, dan Rifyan Ridwan Saleh selaku Ketua Bidang Hukum dan AM PB HMI.(mcr10/jpnn)
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan Agus Setiawan menilai revisi UU Kejaksaan bakal memberikan keistimewaan terhadap Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK