Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi janggal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
"AP nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli saat membeberkan tindak lanjut KPK terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli menguraikan bahwa ada 33 LHA PPATK yang diterima KPK.
Dari jumlah tersebut, kata Firli, sebanyak lima laporan masih ditelaah Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.
Sementara sebelas laporan, telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Sebelas dilakukan penyelidikan, 12 dilakukan penyidikan, lima proses telaah dan dua tidak ada base data di KPK," ungkapnya.
Dari 12 penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Bahkan, hampir seluruhnya sudah menjadi terpidana. Satu tersangka yang masih tersisa yakni Andhi Pramono.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN