Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi janggal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
"AP nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli saat membeberkan tindak lanjut KPK terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli menguraikan bahwa ada 33 LHA PPATK yang diterima KPK.
Dari jumlah tersebut, kata Firli, sebanyak lima laporan masih ditelaah Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.
Sementara sebelas laporan, telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Sebelas dilakukan penyelidikan, 12 dilakukan penyidikan, lima proses telaah dan dua tidak ada base data di KPK," ungkapnya.
Dari 12 penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Bahkan, hampir seluruhnya sudah menjadi terpidana. Satu tersangka yang masih tersisa yakni Andhi Pramono.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia