Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari
Jumat, 28 Juli 2017 – 11:06 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
ES dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Pasal (113 KUHAP,terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras.
Dia terancam kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami sidang Tipiring minggu depan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," tegas Lutfi. (jok/yit)
Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan