Hmmm...Sinyal Buruk dari Jaksa Soal Jessica Nih

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus meneliti dan menganalisis berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Sementara batas waktu penahanan tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu tinggal tersisa tiga hari lagi.
Kasi Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menyimpulkan apakah berkas tersebut sudah siap di sidangkan atau tidak.
"Tim belum menyimpulkan itu, masih proses," ujar Waluyo saat dihubungi, Rabu (28/5).
Namun demikian, Waluyo menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas perkara itu. Hanya saja, alat bukti yang dikumpulkan penyidik, masih belum kuat untuk menetapkan berkas itu lengkap alias P21.
"Unsur-unsurnya sudah cukup. Tapi belum didukung oleh alat bukti. Dasar-dasar kami alat bukti," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai masa tahanan Jessica yang akan dibebaskan tiga hari ke depan, Waluyo enggan berkomentar. Menurutnya, jaksa tetap bekerja sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, kata Waluyo, seandainya jaksa belum menyatakan berkas Jessica lengkap, maka penyidik harus legowo membebaskannya. Hanya saja, jika di kemudian hari jaksa menyatakan berkas sudah lengkap dan patut di uji dalam persidangan, maka Jessica akan kembali diproses hukum.
"Kami tidak terkait dengan masalah penahannya. Jadi kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus meneliti dan menganalisis berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Sementara batas waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran