Hmm..Ribuan PNS Sering Melanggar Lalu Lintas
Minggu, 16 Juni 2019 – 22:31 WIB
Setelah diselidiki, pengemudi Pajero ternyata masih di bawah umur dan belum punya SIM. Selain itu, dia melaju dengan kecepatan tinggi, melebihi batas kecepatan maksimal.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu menuturkan, SIM tidak boleh diremehkan. Surat tersebut merupakan bukti bahwa pengemudi roda dua (R2) atau empat (R4) mampu membawa kendaraan di jalan.
''Kalau tidak punya SIM, kemampuan berkendaranya diragukan. Apalagi statusnya abdi negara,'' jelas perwira dengan dua melati di pundak itu. (adi/c15/ano/jpnn)
Sebagai abdi negara para PNS seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Gara-Gara Ini, Pelanggaran Lalu Lintas pada 2023 Meningkat
- 37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini
- Sebulan Beroperasi, ETLE Mobile Polda Riau Merekam 5.336 Pelanggaran Lalu Lintas
- Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir
- Operasi Zebra Cartenz Berakhir, Kombes Abrianto Sebut Pelanggaran Lalin Tertinggi Ada di 3 Daerah Ini