37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini

37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau diblokir gegara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto, bahwa banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Apesnya, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu terekam oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE melakukan pelanggaran adalah pemblokiran STNK.

“Dari data sistem, STNK terblokir karena pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau," ungkap Nurhadi kepada JPNN.com Rabu (6/12).

Nurhadi menjelaskan masyarakat kebanyakan tidak mengetahui dan menyadari saat melakukan pelanggaran. Sebab, ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung. Berbeda dengan tilang manual.

“Jadi, kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” lanjutnya.

Nurhadi mengatakan biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak karena ternyata STNK-nya sudah diblokir.

Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau diblokir polisi gegara pelanggaran lalu lintas. Statusnya bisa cek di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News