HN Simpan Uang Palsu Banyak Banget
Minggu, 26 Maret 2023 – 14:51 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. ANTARA/HO-Polres Probolinggo
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadhan, sehingga perlu memperhatikan ciri-ciri uang rupiah asli dengan benar saat bertransaksi jual beli. (antara/jpnn)
Hanifa melaporkan adanya peredaran uang palsu di pasar. Polisi kemudian menangkap HN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok