HN Simpan Uang Palsu Banyak Banget

HN Simpan Uang Palsu Banyak Banget
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. ANTARA/HO-Polres Probolinggo

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadhan, sehingga perlu memperhatikan ciri-ciri uang rupiah asli dengan benar saat bertransaksi jual beli. (antara/jpnn)


Hanifa melaporkan adanya peredaran uang palsu di pasar. Polisi kemudian menangkap HN.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News