HNW: Bantuan Sosial Tunai Harus Dilanjutkan Hingga Pandemi Covid-19 Selesai

HNW: Bantuan Sosial Tunai Harus Dilanjutkan Hingga Pandemi Covid-19 Selesai
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI.

Hidayat juga mengusulkan agar BST tetap berlanjut sesudah bulan April. Apalagi setelah melihat geliat perekonomian kuartal I tahun 2021 yang belum kembali normal. Tidak hanya sampai di situ, HNW juga mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melakukan perpanjangan periode BST.

Namun, desakan itu tidak mendapat sambutan positif  dari  Mensos, menyebabkan kebijakan BST tidak lagi dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI.

"Anehnya, pertengahan Mei tiba-tiba muncul keterangan resmi dari Kemenko PMK yang mengumumkan akan melakukan perpanjangan hingga bulan Juni tahun 2021, dengan penyaluran yang dirapel selama dua bulan," kata HNW lagi.

Kasus ini, menurut HNW akan jadi preseden buruk dalam proses pengambilan kebijakan, di mana kebijakan Nasional yang strategis dan melibatkan APBN triliunan rupiah, diambil dan diputuskan tanpa dibahas bersama dengan DPR RI. Ditambah mekanisme pelaksanaan yang tidak jelas dan persoalan akurasi data yang belum selesai. Karena menurut Mensos ada 21 juta DTKS yang ditidurkan yang masih kontroversial.

"Apakah perpanjangan BST secara diam-diam tersebut merupakan upaya Kemensos agar tidak ada pengawasan dari DPR-RI," kata Hidayat menambhakan.

Sekalipun demikian, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, ini mendesak agar Kemensos betul-betul amanah dalam melaksanakan BST untuk bulan Mei dan Juni ini, dengan memastikan akurasi data penerima manfaat BST, karena data terbarunya masih simpang siur.

Meski begitu Hidayat berharap, BST tidak hanya diperpanjang hingga bulan Juni, namun setidaknya hingga bulan Desember 2021 mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi covid-19.

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BST hingga akhir tahun kata HNW  sebesar Rp 24 Triliun, jumlah yang relatif masih terjangkau, yang bisa diambil dari alokasi dana cadangan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang hingga Mei 2021 baru terealisasi 24% dari total anggaran Rp 699,43 Triliun.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengkritisi kebijakan di lapangan terkait Bantuan Sosial Tunai yang tidak lazim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News