HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal
“Instrumen hukum sangat memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini harusnya dilaksanakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”ujarnya.
HNW menjelaskan, undang-undang tersebut seharusnya diterapkan dengan baik untuk memberikan efek jera, dan melindungi korban.
"Menjadi lebih berarti bila dikabulkan majelis hakim melalui amar putusannya agar menimbulkan efek jera. Hendaknya, vonis terberat itu segera dieksekusi," kata Hidayat.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini terus memantau kasus ini.
“Ini harus dikawal supaya hukuman terberat kepada terdakwa dijatuhkan. Agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah hal serupa terjadi,'' ujar HNW.
Selain itu, HNW mengatakan, para korban harus diberi perlindungan, termasuk kelanjutan pendidikannya.
Kemudian, para korban mesti mendapat bantuan pemulihan kesehatan fisik dan mental dari pihak berwenang. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kejaksaan yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati kepada Herry Wirawan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan