HNW Kembali Usulkan 3 April sebagai Hari NKRI, Ini Alasannya

HNW Kembali Usulkan 3 April sebagai Hari NKRI, Ini Alasannya
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar 3 April bisa ditetapkan oleh Negara sebagai Hari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Beberapa pilar tersebut telah ditetapkan sebagai Hari Nasional seperti Hari Konstitusi (UUD NRI 1945) pada 18 Agustus melalui Keppres No. 18 Tahun 2008 dan Hari Lahir Pancasila 1 Juni melalui Keppres 24 Tahun 2016.

“Jadi, sekarang menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, sudah saatnya Presiden Joko Widodo meninggalkan legacy dengan menerbitkan Keppres untuk menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan penetapan Hari NKRI tentu saja bukan hanya untuk kepentingan seremonial belaka, melainkan sebagai upaya menghadirkan ingatan kolektif dan komitmen semua warga bangsa Indonesia untuk terus merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana ketentuan sila ke-3 dari Pancasila.

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, bangsa Indonesia seakan terpolarisasi dan terbelah akibat perbedaan pilihan politik di dalam pemilu atau pilpres.  

Maka harus ada upaya ekstra untuk merekat kembali persatuan bangsa Indonesia ini.

Salah satunya meneladani kenegarawanan bapak-bapak bangsa yang sukses atasi pembelahan yang dilakukan kolonialis Belanda dengan mengubah RI menjadi terpecah ke dalam 16 negara RIS.

Mereka memiliki latar belakang politik dan agama yang berbeda, tetapi dapat bersatu via Mosi Integral Natsir 3 April 73 tahun yang lalu, hadirkan kesatupaduan dengan sepakat putuskan menerima Mosi Integral mengembalikan RI jadi NKRI, bukan RIS lagi.

Itulah makin dirasa penting dan mendesaknya menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar 3 April bisa ditetapkan oleh Negara sebagai Hari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News