HNW: Menjalankan Amanat Konstitusi Lebih Mendesak Dibanding Amendemen UUD 1945

HNW: Menjalankan Amanat Konstitusi Lebih Mendesak Dibanding Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan peringatan Hari Konstitusi pada Rabu (18/8) harus menjadi pengingat dan penyemangat  bagi semua pihak, khususnya lembaga-lembaga negara lebih untuk  serius, fokus dan jujur melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945.

Dia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 jangan dijadikan sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan Konstitusi. Seperti, memunculkan isu perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran jadwal Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak dari 2024 menjadi tahun 2027.

"Ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, apalagi di era pandemi ini. Yakni, melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan covid-19. Itu seharusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan," kata Hidayat di Jakarta.

Menurut politikus yang akrab disapa dengan inisial HNW itu, melaksanakan ketentuan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amendemen UUD 1945. Sekalipun secara terbatas, apalagi memperpanjang masa jabatan presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.

"Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amendemen dengan pemenuhan persyaratannya, tetapi lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan untuk bergotong royong melaksanakan ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi covid-19," tutur HNW.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengakui adanya rekomendasi dari MPR periode lalu yang menghendaki dilakukannya kajian untuk menghadirkan GBHN/PPHN. Dalam forum Badan Kajian MPR pun memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tetapi masih belum disepakati apakah harus mengamendemen UUD 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.

Oleh karena itu, kata HNW, hingga kini belum ada usulan yang resmi dan konstitusional sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis. Demikian juga belum ada kesepakatan di antara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amendemen konstitusi sekalipun terbatas.

Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk mengamendemen konstitusi dengan alasan pandemi Covid-19.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan ada banyak amanat konstitusi yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News