HNW Menyesali Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Terjadi Lagi, Dorong Negara Hadir Mengatasi

HNW Menyesali Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Terjadi Lagi, Dorong Negara Hadir Mengatasi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong kehadiran negara untuk mengatasi persoalan kasus ibu bunuh anak kandung akibat depresi agar tidak terulang kembali. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Sebelumnya, pada September 2019, seorang ibu di Bandung juga membunuh bayinya yang berusia tiga bulan dengan pisau dapur.

“Benang merah yang ditarik dari kasus-kasus tersebut adalah sang ibu mengalami depresi setelah melahirkan anaknya. Ini yang perlu dipedulikan dan diatasi oleh negara,” ujar politikus senior Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut HNW, RUU KIA inisiatif DPR ini memang akan memfokuskan pengaturan dan perlindungan kepada ibu dan anak pada seribu hari pertama semenjak dalam kandungan.

"Itulah golden periode bagi anak, tetapi fase ini dinilai krusial, karena berpengaruh kepada mental sang Ibu. Namun belum ada payung hukum yang khusus (lex specialis) yang melindungi ibu dan anaknya," ungkapnya.

Karena itu, lanjut HNW, selain diperlukan adanya konsultasi dan bimbingan psikologis, dia mengusulkan agar RUU KIA juga mengatur hak ibu untuk mendapatkan bimbingan keagamaan.

"Apalagi banyak di antara mereka yang tinggal tidak di kota, jauh dari keberadaan konsultan atau psikolog. Mereka lebih dekat pada tokoh-tokoh masyarakat yang juga adalah tokoh-tokoh agama yang bisa membantu menenteramkan ibu-ibu tersebut," terangnya.

Lebih lanjut HNW mengaku sedang mempelajari pengaturan di negara-negara lain mengenai fenomena yang mencelakai ibu dan anak atau sering disebut sebagai perinatal depression atau postpartum depression.

Depresi semacam ini kerap kali dialami oleh ibu yang akan dan baru saja melahirkan anaknya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong kehadiran negara untuk mengatasi persoalan kasus ibu bunuh anak kandung akibat depresi agar tidak terulang kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News