HNW Sebut Kelembagaan BNPB Harus Diperkuat

HNW Sebut Kelembagaan BNPB Harus Diperkuat
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Ricardo/jpnn.com

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menilai penjelasan Pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan kebutuhan di lapangan.

Apalagi dengan logika hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) dengan jelas mencantumkan bahwa posisi hierarkis Undang-Undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden.

“Artinya jika nomenklatur BNPB yang tadinya berada di UU kemudian dipindahkan ke Perpres, itu jelas namanya pelemahan, bukan fleksibilitas,” sambungnya.

Selain nomenklatur BNPB, HNW menjelaskan bahwa deadlock pembahasan RUU Penanggulangan Bencana antara Pemerintah dan komisi VIII DPR-RI juga terjadi lantaran Pemerintah menolak usulan Komisi VIII DPR-RI yang didukung oleh DPD-RI perihal penetapan alokasi 2% APBN untuk penanganan bencana.

Faktanya, menurut Komisi VIII DPR RI, hampir seluruh wilayah Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 bencana alam maupun non alam, dan kerugian ekonomi per tahun berkisar Rp 20-30 Triliun.

Sementara alokasi dana penanggulangan bencana selama ini baru berkisar Rp 3-10 Triliun setiap tahun.

“Dampak dari kurangnya anggaran bencana di antaranya adalah minimnya upaya mitigasi, banyaknya infrastruktur rusak yang tak segera diperbaiki, tidak maksimalnya kebijakan atasi bencana, dan lemahnya komitmen membantu masyarakat korban bencana sehingga masyarakat terdampak bencana masih banyak yang harus menetap di hunian sementara hingga kini,” lanjutnya.

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengonentari pemerintah ingin menghapus nomenklatur BNPB dalam rencana Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News