HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi

HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di diskusi Empat Pilar MPR beberapa waktu lalu. Foto : Ricardo

Hidayat mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu menteri yang terlibat dalam SKB tersebut, tidak pernah membahas di Komisi VIII DPR RI.

Selain itu, kata dia, Komisi II DPR sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X DPR mitranya Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan.

Hidayat menambahkan legalitas SKB 3 Menteri itu juga bermasalah karena bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini (SKB 3 Menteri) satu hal yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan layak untuk dikoreksi, bahkan secara umum banyak SKB Menteri lainnya yang tidak sesuai perundangan,” katanya.

Legislator Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) yang karib disapa HNW itu menegaskan seharusnya menteri membuat aturan menggunakan UU dan melibatkan DPR.

“Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Mentri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya,” kata HNW.

Pada akhir acara serap aspirasi, HNW menyampaikan bantuan dan cendera mata berupa televisi dan sound system yang diperlukan untuk kesuksesan program FKUB Jaksel. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

HNW menilai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tidak sesuai prinsip hukum. Karena itu, SKB 3 Menteri tersebut layak dikoreksi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News