HNW: Skenario Referendum Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Bikin Gaduh

HNW: Skenario Referendum Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Bikin Gaduh
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

Ketentuan itu menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Diajukan secara tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan dan alternatif perubahannya.

Kemudian, sidang MPR untuk membahas usulan itu mesti dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR.

"Jadi, syaratnya sangat definitif dan ketat. Yang tidak memungkinkan agenda titipan atau susulan. Berbeda dengan Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan," ucap wakil ketua Majelis Syuro PKS itu.

Lagi pula, lanjut HNW, saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk partainya untuk melakukan amendemen konstitusi dengan tema apa pun.

Lembaga tinggi negara itu juga tidak memiliki agenda mengamendemen pasal-pasal yang dipolemikkan oleh segelintir kelompok, seperti soal presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat, dan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab, katanya, MPR sangat memahami bahwa salah satu esensi tuntutan reformasi adalah amendemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan presiden, agar tidak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden.

"Oleh karena itu, MPR konsisten dengan spirit reformasi, MPR juga tidak mengagendakan amendemen pasal masa jabatan presiden. MPR bahkan tegas menolak berbagai manuver inkonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden," pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sampaikan pernyataan tajam soal wacana referendum masa jabatan presiden.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News