HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
"Itu terjadi Karena UUD tidak tegas membatasi masa jabatan presiden. Jadi, agar sejarah itu tidak terulang, maka Reformasi menghendaki hadirnya pembatasan tersebut," bebernya.
Itulah pasal yang paling pertama diubah oleh MPR era reformasi pada 1999.
"Sekalipun demikian, rakyat dan para akademisi penting untuk terus mengawal konsistensi MPR dalam melaksanakan seluruh ketentuan UUD 1945, termasuk yang terkait manuver untuk perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.
HNW juga menilai pentingnya kejujuran mentaati ketentuan UUD seperti terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden sekaligus menjaga amanat reformasi dan menyelamatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, parlemen dan demokrasi.
“Agar NKRI tetap terjaga dan masyarakat tidak terbelah. Saya mengajak semua pihak untuk taat konstitusi dan kepada pendukung pak Jokowi agar mendukung keinginannya untuk taat konstitusi dengan tak berniat dan tak berminat masa jabatannya diperpanjang melebihi aturan konstitusi,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yakin pasal 7 UUD 1945 tidak akan diamendemen.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda