HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden

HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI.

"Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip ditikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru, soal perpanjangan masa jabatan presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, ataupun ketentuan UUD 45 sebelum perubahan, yang bisa terjadi keputusan/tambahan yang mendadak,” jelasnya.

Karena itu, lanjut HNW, proses amendemen UUD 1945 di MPR apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku. Bukan karena desakan opini ataupun survei.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu yakin ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi dua kali masa jabatan periode presiden tidak akan diamendemen.

“Tidak ada kajian dan agenda MPR terkait perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Yang baru ada kajian terkait dengan PPHN. Itu pun tidak semua fraksi dan kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amendemen UUD 1945,” ujarnya.

“Tidak ada satupun pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikut mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” tegas HNW kembali.

Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode merupakan ketentuan yang krusial.

“Itu merupakan tuntutan reformasi yang terpenting. Dari 6 tuntutan Reformasi, salah satunya adalah mengamendemen UUD, pasal 7, untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode saja,” ujarnya.

Menurut HNW, bangsa Indonesia telah melewati sejarah kelam ketika presiden yang terlalu lama berkuasa, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan, sehingga menghadirkan penumpukan kekuasaan yang ujungnya otoriter dan koruptif.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yakin pasal 7 UUD 1945 tidak akan diamendemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News