Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
Jumat, 13 September 2024 – 16:20 WIB

Pelaku perampokan Asep Ridwan, saat dihadirkan dalam ekspose kasus perampokan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN
Tersangka Asep ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam kurun waktu 18 jam sejak pelaporan.
Asep sempat berupaya kabur dari kejaran polisi.
"Ketika kami tangkap pun tersangka sudah dalam upaya untuk mengaburkan diri dengan cara membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, kemudian celana dan juga masker dan lainnya untuk mengaburkan identitas,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung meringkus pelaku perampokan di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh