Holding BUMN Semen Terkendala Pajak

Holding BUMN Semen Terkendala Pajak
Holding BUMN Semen Terkendala Pajak
JAKARTA - Direktur Utama (Persero) PT Semen Gresik Group (SGG), Dwi Soetjipto menegaskan, faktor beban pajak merupakan kendala utama pelaksanaan restrukturisasi holding perusahaan semen milik pemerintah. "Beban pajak untuk pelaksanaan holding baru kepada operating company baru relatif cukup besar. Jika dieksekusi, jelas akan menyulitkan keuangan perusahaan," kata Dwi Soetjipto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (5/5).

Beban pajak dimaksud, kata Dwi, ditimbulkan atas pengalihan aset holding baru kepada operating company baru. Selain itu, proses pembentukan holding BUMN semen awal dibentuknya masih memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai investment holding maupun operator holding. "Membentuk holding saja dianggap masih menyisakan lack of trust (ketidakpercayaan) di antara grup," tegasnya.

Walau demikian, diakuinya bahwa dengan restrukturisasi holding, diharapkan mampu mengeliminasi lack of trust yang saat ini masih tersisa. "Dalam holding yang baru terdapat fungsi-fungsi yang telah disentralisasikan, yaitu pemasaran, litbang, procurement, corporate, support, keuangan, SDM dan sisfo, serta tim proyek," jelas Dwi.

Dwi pun menambahkan, surat permohonan dari Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menggunakan nilai buku dalam transfer aset telah dikirimkan. Selama menunggu proses persetujuan dari Menkeu itu, dibentuklah function holding sebagai bridging plan.

JAKARTA - Direktur Utama (Persero) PT Semen Gresik Group (SGG), Dwi Soetjipto menegaskan, faktor beban pajak merupakan kendala utama pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News