Holding Migas Tak Beri Nilai Tambah Bagi Perusahaan Induk

Holding Migas Tak Beri Nilai Tambah Bagi Perusahaan Induk
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Energy Watch Adnan Rara Sina menilai pembentukan holding migas tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan induk.

Karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Adnan, pengalihan saham seri B sebanyak 56,6 persen milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kepada PT Pertamina akan berlaku jika Jokowi menyetujui RPP itu.

PGN sendiri telah melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) atas perintah Rini pada Kamis (25/1).

Dalam RUPSLB tersebut disetujui bahwa PGN mengalihkan saham seri B milik negara sebesar 56,6 persen kepada PT Pertamina dengan masa berlaku 60 hari. 

“Pembentukan holding migas menambah birokrasi, memperpanjang rantai pengambil keputusan, serta menimbulkan inefisiensi biaya. Sebab, saat ini inefisiensi keuangan dan manajemen Pertamina tidak prudent,” kata Adnan, Sabtu (27/1).

Dia menambahkan, Pertamina merugi Rp 17 triliun pada 2017. Di sisi lain, PGN meraih laba USD 150 juta.

Menurut Adnan, kesan yang muncul adalah PGN dicaplok oleh Pertamina untuk menutupi keuangan yang kolaps.

Koordinator Indonesia Energy Watch Adnan Rara Sina menilai pembentukan holding migas tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan induk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News