Ini Hasil RUPSLB PGN

Ini Hasil RUPSLB PGN
Perusahaan Gas Negara (PGN). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hari ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPS-LB ini, yakni perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.

"Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, pemegang saham, dan media massa, hari ini kami telah menggelar RUPSLB yang alhamdulillah berjalan lancar," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Hotel Four Season Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Seperti diketahui, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 pada 28 November 2017.

Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina," ucap Rachmat.

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka PT Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.

"Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," ujarnya.

Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News