Home Industri Produksi Ineks dari Semen

Home Industri Produksi Ineks dari Semen
Home Industri Produksi Ineks dari Semen
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap Jendera alias Ati alias Rendy, 27, pemilik usaha rumah tangga pembuatan ekstasi di sebuah ruko di Nagoya Newton. Usaha barang haram ini sudah beroperasi selama setahun. Anehnya, tersangka menggunakan semen dan soda kue sebagai bahan utama pembuatan ekstasi tersebut.

Penggrebekan home industry ekstasi ini terungkap setelah polisi menangkap Jendera sedang melakukan transaksi di sebuah kamar hotel di Nagoya. Dalam penggrebekan itu polisi berhasil menyita 7 butir ekstasi dan satu bungkus kecil sabu. Dari sinilah tersangka mengaku bahwa ekstasi yang dijualnya merupakan buatannya sendiri.

Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat di Mapolda Kepri seperti dikutip Batam Pos, Kamis (30/11), mengatakan bahwa tersangka sudah lama beroperasi dan sudah menjadi target operasi pihak kepolisian."Begitu kami mendapatkan informasi dari warga kami langsung melakukan penggrebekan saat tersangka hendak transaksi. Ternyata dia bukan hanya pengedar, tetapi ia memiliki home industri pembuatan ekstasi," katanya.

Agus Rohmat mengaku kaget setelah dilakukan penggrebekan di usaha tersangka, ternyata bahan-bahan yang digunakan untuk membuat obat haram tersebut merupakan bahan-bahan yang berbahaya di antaranya beberapa bungkus semen warna, puluhan botol soda kue, spritus, serta beberapa bungkus obat paracetamol. Selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan, cetakan ekstasi, sendok, saringan dan ponsel milik tersangka. Dari TKP polisi juga menyita 47 butir ekstasi siap edar

BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap Jendera alias Ati alias Rendy, 27, pemilik usaha rumah tangga pembuatan ekstasi di sebuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News