Honor Fiktif PNS Harus Diakhiri

Honor Fiktif PNS Harus Diakhiri
Honor Fiktif PNS Harus Diakhiri
Kondisi itulah yang membuat Azwar mengaku prihatin dan melakukan langkah-langkah konkret sejalan dengan implementasi reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi itu pada dasarnya untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” ujarnya.

Azwar menuturkan,  semula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki agar kementerian/lembaga harus menunjukkan kinerja yang baik dulu baru diberi tunjangan kinerja.

Namun hal itu sulit diwujudkan, sehingga diambil jalan tengah. Kementerian/Lembaga yang sudah membuat rencana dan menunjukkan langkah serius melaksanakan reformasi birokrasi, diberikan tunjangan kinerja sekitar 30 – 40 persen.

"Itupun dengan catatan, instansinya itu harus bisa menghilangkan honor-honor tidak jelas yang selama ini diterima PNS. Bila itu bisa dilakukan, akan terjadi efisiensi yang cukup besar," tandasnya. (Esy/jpnn)


BANTEN--Reformasi birokrasi bukan semata persoalan tunjangan kinerja alias remunerasi. Menpan-RB Azwar Abubakar menjelaskan, reformasi birokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News