Honorer Dibunuh Supersadis, Kepala Dipenggal, Ditanam
Rabu, 15 Maret 2017 – 03:07 WIB

PRESS RELEASE. Kapolres AKBP Donny Charles Go menunjukkan egrek yang digunakan PJR memenggal kepala Tumidi Yono dalam pres release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3). FOTO: KIRAM AKBAR/RAKYAT KALBAR/JPNN
“Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu,” jelas Charles.
Selain itu, tempat kejadian perkara sudah rusak alias tak sesuai aslinya.
Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku.
“Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat,” ungkap Charles.
PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Charles. (kia)
Misteri pembunuhan sadis terhadap Tumidi Yono (35) terungkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?