Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menghapus honorer pada 28 November 2023 dibahas dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 28 Juli.
Seluruh pengurus PGRI di semua tingkatan secara nasional meminta agar rencana pemerintah tersebut dibarengi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sebelum honorer dihapus, alihkan mereka ke PNS dan PPPK dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada," kata Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (29/7).
Dia melanjutkan, dalam pengangkatan PPPK, pemerintah harus mengalokasikan gaji dan tunjangan dari APBN, dikarenakan kemampuan APBD yang terbatas.
PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan serta kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah.
Dalam proses perekrutan guru sebagai ASN, PGRI mendesak agar seleksi untuk honorer dibuat terpisah. Jangan digabungkan honorer dengan pelamar umum.
"Seleksinya harus dibuat terpisah dengan memprioritaskan guru honorer, mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat dan progresif," tegasnya.
Unifah mengungkapkan keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air.
PGRI mengambil sikap tegas atas rencana penghapusan honorer. PGRI meminta pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK di APBN.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN