Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN

Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN
PGRI mengambil sikap tegas atas rencana penghapusan honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud. 

Unifah mengatakan, PGRI sejak lama mengharapkan agar pemerintah fokus pada tata kelola guru yang lebih substansial, komprehensif, dan berkelanjutan.

"Pemenuhan jumlah guru, distribusi, dan peningkatan kompetensinya harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya. 

Rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer.

Sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pusat dan daerah. (esy/jpnn)

PGRI mengambil sikap tegas atas rencana penghapusan honorer. PGRI meminta pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK di APBN.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News