Honorer Dishub jadi Bandar Sabu-Sabu, Terancam Hukuman Mati

Honorer Dishub jadi Bandar Sabu-Sabu, Terancam Hukuman Mati
Polda Sultra tangkap honorer diduga pengedar 553 gram sabu-sabu, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari berinisial DS (36) akibat diduga menjadi pengedar 553 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kendari, Kamis (2/9), pukul 21.30 WITA.  

"Tersangka ditangkap di BTN Bukit Permata Hijau Blok D - 2 Nomor 23 RT 06 RW 05, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (3/9).  

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). 

Saat polisi melakukan penggeledahan badan, kata Eka, ditemukan satu bungkus paket seberat 513 gram, dan enam saset kecil dengan berat 40 gram, yang semuanya diduga sabu-sabu. 

"Tersangka merupakan pengedar narkotika (bandar) dan juga sebagai tukang tempel. Hasil keterangan tersangka, BB (barang bukti) didapat dari seseorang di Kota Kendari," ujar Eka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn) 

Seorang honorer di Dishub Kota Kendari terancam hukuman mati akibat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News