Honorer DKI: Kalau Mereka Bisa Diangkat PNS, Kami Juga Pasti Bisa
Minggu, 08 September 2019 – 13:47 WIB
Jufri menegaskan arah perjuangan AHN jelas memperjuangkan status PNS. Bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lambat, mestinya presiden bisa mengeluarkan Keppres agar unsur keadilan terpenuhi.
"Enggak ada bedanya kok kami dengan bidan PTT, dokter, peneliti, dan dosen. Kebijakan ada karena usia sudah lebih 35 tahun. Sementara mereka menua bukan karena menganggur. Kami juga begitu, menua karena bekerja, bukan ujug-ujug mengajar," tuturnya.(esy/jpnn)
Rusman mengatakan Honorer memiliki harapan baru untuk diangkat menjadi PNS atau ASN yang berusia di atas usia 35 tahun, karena sebelumnya telah terbit Keppres untuk Bidan PTT, dosen, dokter dan peneliti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit