Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya 

Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya 
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, tenaga non-ASN tidak bisa memperbaiki datanya lagi," pungkasnya. (esy/jpnn) 

Honorer harus mencetak bukti pendataan non-ASN. Simak lagi alur pendataan non-ASN


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News