Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya 

Honorer Harus Mencetak Bukti Pendataan Non-ASN, Ini Alur Prosesnya 
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ada ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat mengisi aplikasi pendataan honorer.

Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8).

Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di web pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja  sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

Honorer harus mencetak bukti pendataan non-ASN. Simak lagi alur pendataan non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News