Honorer jadi CPNS lewat Seleksi Administrasi

Honorer jadi CPNS lewat Seleksi Administrasi
Honorer jadi CPNS lewat Seleksi Administrasi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Taufieq Effendi menjelaskan, berdasarkan pendataan, tenaga honorer yang masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2006 adalah sejumlah 920.702 orang. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 351.505 orang atau 38 persen, tenaga kesehatan 76.069 orang (8%), tenaga penyuluh 7.533 orang (1%), tenaga teknis 208.984 orang (23%), dan tenaga administrasi sebanyak 276.611 orang atau 30 persen. Dari jumlah itu, mayoritas telah diangkat menjadi CPNS dan tersisa sebanyak 83.487 yang akan diangkat pada tahun ini.

Hanya saja dijelaskan Taufieq, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu juga terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk penggajian. Dikatakannya pula, berdasar saran tertulis dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, pengangkatan tenaga honorer tetap dilakukan secara selektif.

"Perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang tercatat dalam database, tidak secara otomatis akan mendapat Nomor Induk PNS (NIP) untuk diangkat menjadi CPNS, karena harus melalui seleksi administrasi di BKN sesuai dengan PP 48 tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007," papar Taufieq dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (27/4).

Rapat digelar khusus membahas tentang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hadir juga dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan itu, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno.

Dijelaskan lagi, seleksi administrasi yang dimaksud bahwa tenaga honorer yang diangkat adalah yang tenaganya sangat dibutuhkan dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun hal ini tidak berlaku bagi pegawai yang bekerja pada lembaga swasta, yayasan, koperasi pegawai, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, Darma Wanita, PMI, dan sebagainya yang sejenis.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai yang penghasilannya dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan yang dikeluarkan dari APBN/APBD, atau yang dibiayai dari retribusi. Aturan juga tidak berlaku bagi pegawai yang pengangkatannya dilakukan oleh bukan PPK, atau pejabat lain dalam pemerintahan yang ditunjuk secara sah.

Dikatakan Taufieq, bagi tenaga honorer yang tidak tertampung, maka sudah ada solusinya. Yakni apabila Satuan Organisasi Negara masih membutuhkan tenaganya dan mereka memenuhi syarat kompetensi yang formasinya diusulkan PPK, maka dapat diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak diskriminatif.

"Apabila ternyata juga belum tertampung, akan dicarikan solusi penyelesaiannya," ucap Taufieq, tanpa menjelaskan lebih jauh kebijakan solusi yang akan diambilnya itu. (sam/JPNN)


JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Taufieq Effendi menjelaskan, berdasarkan pendataan, tenaga honorer yang masuk ke database


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News