Honorer K1 Merasa Berhak Masuk K2
Jumat, 01 Agustus 2014 – 08:46 WIB
Apalagi Pemko Medan sudah pernah melayangkan surat resmi mempertanyakan permasalahan ini, namun tidak diberikan tanggapan apapun.
Dikatakan Saleh, informasi terakhir yang diterimanya bahwa honorer tersebut sudah tertutup kemungkinannya untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Informasi dari BKN, bahwa honorer yang tertinggal itu dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sehingga tidak dapat diproses," katanya.
Namun sayang, informasi itu diperolehnya hanya sebatas komunikasi secara lisan. Seharusnya BKN menyatakan hal tersebut melalui surat resmi agar dapat disampaikan kepada honorer yang bersangkutan. "Kalau begini persoalannya, BKN hanya menggantung persoalan ini," tandasnya. (dik)
MEDAN - Persoalan tenaga honorer di Kota Medan tidak ada ujungnya. Belum lagi selesai permasalahan honorer kategori dua (K2), kini ada lagi persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali