Honorer K1 Merasa Berhak Masuk K2
Jumat, 01 Agustus 2014 – 08:46 WIB
Apalagi Pemko Medan sudah pernah melayangkan surat resmi mempertanyakan permasalahan ini, namun tidak diberikan tanggapan apapun.
Dikatakan Saleh, informasi terakhir yang diterimanya bahwa honorer tersebut sudah tertutup kemungkinannya untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Informasi dari BKN, bahwa honorer yang tertinggal itu dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sehingga tidak dapat diproses," katanya.
Namun sayang, informasi itu diperolehnya hanya sebatas komunikasi secara lisan. Seharusnya BKN menyatakan hal tersebut melalui surat resmi agar dapat disampaikan kepada honorer yang bersangkutan. "Kalau begini persoalannya, BKN hanya menggantung persoalan ini," tandasnya. (dik)
MEDAN - Persoalan tenaga honorer di Kota Medan tidak ada ujungnya. Belum lagi selesai permasalahan honorer kategori dua (K2), kini ada lagi persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok