Honorer K2 Batam Tempuh Jalur Hukum Lantaran Tak Diangkat Jadi CPNS

Honorer K2 Batam Tempuh Jalur Hukum Lantaran Tak Diangkat Jadi CPNS
Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG

jpnn.com, BATAM - Sabar Pordian, Honorer K2 Pemko Batam, Kepuluaan Riau, yang tidak jadi diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2013 memutuskan menempuh jalur hukum. Dia mengatakan laporan polisi sudah dibuat di Polresta Barelang, Rabu (20/2).

Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran dari dugaan uang pelicin hingga Surat Keputusan (SK) bodong dengan memalsukan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Muslim Bidin.

"Data semuanya ada, bukti transfer (uang pelicin) dan bukti (kwitansi) pembayaran tunai ada pada kami," kata Sabar saat dikonfirmasi Kamis (21/2).

Sabar mengatakan, para honorer K2 yang mengajukan keberatan meyakini semua honorer K2 yang ikut seleksi CPNS tahun 2013 yang dinyatakan lulus bekerja di lembaga pendidikan swasta dan tak memenuhi syarat Honorer K2 yang dalam hal ini mengabdi dari 2005 sampai 2014.

"Jelas tidak ada yang penuhi syarat," tegasnya.

Atas dasar ini, pihaknya meminta niat baik Wali Kota Batam Muhammad Rudi agar memenuhi tuntutan mereka diangkat jadi CPNS. "Yang jadi pertanyaan kami, karena tidak penuhi syarat, kenapa yang lain diproses, kami yang 92 orang tidak," paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam M Sahir tidak mempersoalkan langkah yang diambil sejumlah honorer K2 tersebut.

"Hak warga negara," kata dia.

Sabar Pordian, Honorer K2 Pemko Batam, Kepuluaan Riau, yang tidak jadi diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2013 memutuskan menempuh jalur hukum. Dia mengatakan laporan polisi sudah dibuat di Polresta Barelang, Rabu (20/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News