Honorer K2 Batam Tempuh Jalur Hukum Lantaran Tak Diangkat Jadi CPNS

Honorer K2 Batam Tempuh Jalur Hukum Lantaran Tak Diangkat Jadi CPNS
Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG

Sementara itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, persoalan keterlambatan berkas bukan masalah utama. Ia mengungkapkan, dulu para honorer K2 berkali-kali menghadap untuk mencoba menyelesaikan ini. Dalam prosesnya, persyaratan yang sudah ada harus disahkan Wali Kota Batam era tersebut, Ahmad Dahlan.

"Kalau saya tidak benar yang sahkan mau dituntut, mana berani Ahmad Dahlan," kata dia.

Rudi menyampaikan, pada prinsipnya kini Pemko Batam sejatinya ingin para honorer tersebut lulus. Dengan demikian, anggaran daerah tidak akan terbebani karena gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibiayai pemerintah pusat.

"Begini, siapa yang nggak mau anak kita lulus, bagus lulus kami tak keluarkan duit karena negara (pemerintah pusat) yang bayar, kalau honor kami (daerah) yang bayar. Kalau lulus, mereka doakan kami juga dan sistem pengkaderan jelas apalagi sekarang PNS banyak yang kosong nih," pungkasnya. (egi)


Sabar Pordian, Honorer K2 Pemko Batam, Kepuluaan Riau, yang tidak jadi diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2013 memutuskan menempuh jalur hukum. Dia mengatakan laporan polisi sudah dibuat di Polresta Barelang, Rabu (20/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News