Honorer K2 Pengin jadi CPNS, Ya Harus Ikut Tes

Honorer K2 Pengin jadi CPNS, Ya Harus Ikut Tes
Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (3K), kata dia, harus melalui tiga tahapan, yakni harus lulus tes administrasi, tes kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan tes kompetensi bidang.

"Tes kompetensi bidang itu, dengan tujuan mengkroscek kompetensi CPNS terhadap bidang atau jurusan yang dilamar," tutup Wasito. (cr-05/jfr)

 


Hingga saat ini belum ada regulasi yang baru terkait honorer K2. Regulasi yang lama mengharuskan CPNS ikut tes agar bisa diangkat jadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News