Honorer K2 Pengin jadi CPNS, Ya Harus Ikut Tes
Sabtu, 20 Januari 2018 – 00:54 WIB
Syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (3K), kata dia, harus melalui tiga tahapan, yakni harus lulus tes administrasi, tes kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan tes kompetensi bidang.
Baca Juga:
"Tes kompetensi bidang itu, dengan tujuan mengkroscek kompetensi CPNS terhadap bidang atau jurusan yang dilamar," tutup Wasito. (cr-05/jfr)
Hingga saat ini belum ada regulasi yang baru terkait honorer K2. Regulasi yang lama mengharuskan CPNS ikut tes agar bisa diangkat jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN