Honorer K2 Pengin jadi CPNS, Ya Harus Ikut Tes
Sabtu, 20 Januari 2018 – 00:54 WIB
Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (3K), kata dia, harus melalui tiga tahapan, yakni harus lulus tes administrasi, tes kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan tes kompetensi bidang.
Baca Juga:
"Tes kompetensi bidang itu, dengan tujuan mengkroscek kompetensi CPNS terhadap bidang atau jurusan yang dilamar," tutup Wasito. (cr-05/jfr)
Hingga saat ini belum ada regulasi yang baru terkait honorer K2. Regulasi yang lama mengharuskan CPNS ikut tes agar bisa diangkat jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer di Jabar Belum Terima Gaji, Dedi Mulyadi Mengadu ke Menpan RB
- Saatnya Berjuang Meraih PNS, PPPK Statusnya Sangat Lemah
- SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan, Ajun: Aneh!
- Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Seharusnya Tidak Terjadi, Pemda Harus Kedepankan Kemanusiaan
- Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua
- Bukah Hanya Guru, Nakes PPPK Juga Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Fadlun; Zalim!
JPNN.com




