Honorer K2 Siap Terima Revisi UU ASN, Ini Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya membuat payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS bisa diterima asalkan ada jaminan. Yakni, revisi berlangsung cepat dan singkat.
"Kami bisa saja menerima usulan revisi UU ASN, tapi harus ada jaminan dulu kalau prosesnya cepat. Harus jelas juga siapa yang memberikan jaminan," tegas Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (21/2).
Tanpa jaminan, Titi memastikan revisi tersebut akan ditolak 439 ribu honorer K2. Sebab, revisi UU ASN akan makan waktu sekitar dua tahun.
"Setahu kami membahas revisi UU maupun membuat PP itu prosesnya panjang sekali. Kalau ada yang berani jamin kami sih dengan sukacita mendukungnya. Tapi bila tidak ada jaminan, kami akan menolak karena usia kami tidak bisa dikurangi," tegasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan