Revisi UU KPK: Apa Sebenarnya Agenda Politik Pemerintah?

Revisi UU KPK: Apa Sebenarnya Agenda Politik Pemerintah?
Hajriyanto Y Tohari. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-Undang KPK bisa dengan mudah digagalkan jika pemerintah tegas melakukan penolakan. Namun kenyataanya, meski terus mengumbar pernyataan menolak pelemahan KPK, pemerintah hanya diam melihat proses di parlemen berjalan tanpa hambatan.

Menurut mantan wakil ketua MPR yang juga pimpinan PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, dalam kondisi seperti ini wajar jika muncul kecurigaan bahwa pemerintah sebenarnya menginginkan revisi UU KPK terealisasi.

"Ini sebenarnya simpel. Pemerintah tinggal bilang menolak, selesai urusan. Sebenarnya ada agenda politik apa di balik ini?" ujarnya saat pertemuan tokoh lintas agama di Pusat Dakwah Muhammmadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

Ia menjelaskan, dalam aturan proses pembuatan UU, DPR bersama-sama melakukan pembahasan dengan pemerintah untuk memperoleh kesepakatan bersama. Jika pemerintah menolak, RUU urung diketok. "Untuk tidak berpolemik sampaikan saja langsung, setuju atau tidak," kata Hajriyanto menyinggung Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan sikap.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, hasil pembicaraan antara pihaknya dengan politisi di Senayan, RUU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK diajukan oleh pemerintah ke dalam Prolegnas. Pemerintah saat itu mengajukan dua RUU, yakni UU Penghapusan Pajak (Tax Amnesty) dan UU KPK. 

"Ini yang harus disampaikan ke publik. Ada pelemahan secara terstruktur dan sistematis yang kita tidak tahu siapa di balik ini, untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tegasnya. (dem/rmo/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News