Honorer Tertangkap Basah Gelar Pesta Terlarang

jpnn.com, TARAKAN - Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu, Senin (12/9).
Dia ditangkap bersama tiga temannya berinisial RA, HR, dan CA.
Mereka ditangkap di rumah RA di Jalan Yos Sudarso, Tarakan.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto mengatakan, pihanya menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 19,29 gram.
Barang hara itu disimpan di dompet milik RA.
Dia menambahkan, RA dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2).
Sedangkan EF, HR, dan CA dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka ini jarang juga pesta sabu-sabu bersama. Seperti CA itu baru pertama kali ngumpul dengan mereka dan pesta sabu-sabu. RA jualan sabu-sabu. Ada untung sedikit dia ajak temannya pesta sabu-sabu,” ungkapnya, Selasa (12/9).
Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu