Honoris: Perjanjian Internasional Tentang Perompakan Harus Segera Diratifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera meratifikasi perjanjian internasional tentang perompakan.
Hal itu penting karena Indonesia termasuk negara tertinggi kasus perompakan di Asia Tenggara.
Sebagai gambaran, pada 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia Tenggara, 100 di antaranya di wilayah Indonesia. Begitu juga pada tahun berikutnya, dari 190 kasus perompakan di dunia, mayoritas di tanah air.
"Ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi," katanya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina Jakarta, Kamis (28/7).
Konvensi tersebut antara lain International Convention Against The Taking of Hostages - 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) - 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) - 2006.
Perjanjian internasional itu perlu diratifikasi mengingat Indonesia belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus