Hormati Putusan PTUN, PT RAPP Lakukan RKU Sesuai Arahan KLHK

Hormati Putusan PTUN, PT RAPP Lakukan RKU Sesuai Arahan KLHK
PT. Riau Andalan Pulp and Paper

jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menilai gugatan perusahaan itu tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).

Corporate Affairs Director PT RAPP Agung Laksamana mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Kami akan tetap mematuhi arahan dari KLHK,” kata Agung, Kams (21/12).

Dia menambahkan, PT RAPP akan terus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah mengurangi dampak perubahan iklim.

Caranya dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.

“Sejak 2013, kami telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150 ribu hektare hutan gambut dengan investasi USD 100 juta selama sepuluh tahun ke depan sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia,” imbuh Agung.

Menurut Agung, PT RAPP akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengonservasi satu hektare untuk setiap hektare hutan tanaman.

Saat ini, usaha itu telah mencapai 83 persen atau 419 ribu hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.

PT RAPP Agung Laksamana mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari KLHK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News