Hormati Putusan PTUN, PT RAPP Lakukan RKU Sesuai Arahan KLHK
Kamis, 21 Desember 2017 – 15:41 WIB
“Dalam menjalankan usaha, kami senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi hingga pedesaan,” kata Agung.
Agung menuturkan, fokus pihaknya saat ini adalah menyosialisasikan hasil putusan PTUN kepada manajemen operasional.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor yang terdampak putusan PTUN hari ini. (jos/jpnn)
PT RAPP Agung Laksamana mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari KLHK
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
- Komitmen Majukan Masyarakat, Pertamina Group Raih 10 Penghargaan ProKlim 2023 dari KLHK
- Haidar Alwi Dinilai Cocok Pimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ini Alasannya
- Dukung Pencapaian NZE, Pertamina Kontribusi Aktif dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Wamen KLHK: Pengolahan Limbah PPLI Dorong Pertumbuhan Ekonomi