Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum

Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) RAPP periode 2010-2019.

Mereka menilai kebijakan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas. 

Sebelumnya, KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka sepuluh tahun periode 2010-2019. 

"Menurut RAPP pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat, dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu peraturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau. Oleh karena itu, suatu peraturan perundang-undangan, termasuk PP ini, ditegaskan bahwa asas non-retroaktif berlaku," kata kuasa hukum PT RAPP Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (12/12).

Mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan terbitnya SK Pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan Pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)

"Sebagai respons atas terbitnya SK tersebut RAPP sendiri tengah mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kami harap termohon (KLHK) mencabut SK tersebut," Ujar Hamdan.

Sehari sebelumnya, saksi ahli administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam memenuhi syarat kepastian hukum, pemerintah harusnya menggunakan asas umum pemerintahan yang baik.

Salah satu contohnya adalah asas pemberian harapan yang wajar kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan Rancangan Kegiatan Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News