Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum

Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

Zudan menyatakan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan tim kuasa hukum RAPP pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Tim kuasa hukum mempertanyakan hal yang berkaitan dengan batas waktu sepuluh hari dari pemerintah untuk merespons sebagaimana diatur Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu saja kalau melihat dimensi-dimensi lain yang bisa timbul, misalnya dampak sosial, politik, maka pemerintah harus menggunakan asas umum pemerintahan yang baik. Yang baik itu, misalnya, asas pemberian harapan yang wajar. Sebenarnya pihak pemohon itu, harapannya kalau ini diproses maka hendaknya ditolak atau hendaknya dipenuhi," jelasnya. 

Zudan menuturkan, selain pemerintah harus merespons atas adanya permohonan yang diajukam masyarakat. Pemohon atau masyarakat juga harus tunduk atas adanya aturan yang melingkupi dalam pengajuan permohonan tersebut.

"Karena, permohonan yang diajukan pemohon juga bukan untuk membatalkan sesuatu peraturan yang sudah ada," katanya.

Oleh karena itu, kata Zudan, harus ada perbuatan konkret atau langkah nyata dari pemerintah ketika ada permohonan yang diajukan masyarakat.

"Di antara perbuatan konkret atau tindakan nyata yang bisa dilakukan dengan menggelar rapat, seminar, diskusi, atau mengunjungi lokasi atau lapangan," katanya. (jos/jpnn)


PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan Rancangan Kegiatan Usaha


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News