Hotel Baru Marak di Yogyakarta, KPK Jadi Curiga
Turunkan Tim untuk Dalami Gratifikasi Pemberian Izin
Jumat, 27 Maret 2015 – 21:01 WIB
”Gratifikasinya tergantung dari pengusaha. Kalau pengusaha berani membayar mahal untuk menyuap, bisa saja,” tandas Luthfi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUP dan ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo mengatakan bahwa sebenarnya sudah adal peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tapi, hal itu tetap tak bisa mengendalikan alih fungsi lahan.
Sebab, wewenang pemberian izin ini berada di kabupaten dan kota. ”Mungkin setelah Perdais (Perda Istimewa, red) Tata Ruang sudah disahkan, DIY bisa mengambil alih wewenang tersebut,” katanya.(eri/jko/ong/jpnn)
JOGJA – Dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan di Yogyakarta menjadi hotel, pertokoan, perumahan, dan bentuk lainnya menjadi perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya