Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim
Perwakilan Peradi Cabang Kota Samarinda, Kalimantan Timur menunjukkan bukti surat laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Peradi Cabang Kota Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Cabang Kota Samarinda, Kalimantan Timur melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Kaltim pada Rabu (27/4/2022) sore. 

Laporan polisi ini buntut dari pernyataan Hotman Paris yang dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik organisasi Peradi. 

Pasalnya, di beberapa kesempatan Hotman Paris yang kini hengkang dari Peradi, menyinggung organisasi pengacara itu melalui media masa maupun media sosial sehingga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Kami melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Kota Samarinda. 

Hendrik Kusnianto menuturkan, Hotman Paris menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik, dengan menyebut DPN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. 

"Kemudian dia juga menyebutkan kalau Kartu Advokat yang diterbitkan dari organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan juga tidak sah. Sehingga kami tidak dapat beracara ataupun bersidang" terangnya melalui rilisnya kepada JPNN.com.

Dampak dari pernyataan Hotman Paris itu, lanjut Hendrik, juga sangat dirasakan para rekan advokat di bawah naungan organisasi Peradi Cabang Kota Samarinda. 

"Dampak informasi yang dilontarkan Hotman Paris ini tidak hanya dirasakan internal kami di Peradi Samarinda. Namun juga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Hendrik. 

Perwakilan Peradi Cabang Kota Samarinda melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Kaltimterkait kabar bohong dan pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News